Geger Pengadaan Pengharum Ruangan dan Tanaman Hias Rp 119 Juta, Ini Penjelasan Pemkot Cilegon

- 2 Agustus 2021, 21:47 WIB
Ilustrasi pengharum ruangan.
Ilustrasi pengharum ruangan. /Pixabay/Mohamed Hassan

 

KABAR BANTEN - Pengadaan sewa pengharum ruangan dan tanaman hias di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tengah menjadi perhatian publik.

Perhatian publik tertuju pada nilai pengadaan sewa pengharum ruangan dan tanaman hias yang terbilang besar, yakni Rp119 juta.

Dimana nilai tersebut dinilai fantastis untuk ukuran pengadaan sewa pengharum ruangan dan tanaman hias, terlebih pengadaan dilakukan ditengah-tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, agenda pengadaan sewa pengharum ruangan dan tanaman hias tertuang pada website https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/62166 Pengadaan tersebut dibagi ke dalam empat paket, dimana nilai masing-masing paket ditotal senilai Rp119 juta.

Baca Juga: Masyarakat Bingung, Update Data Sebaran Covid-19 Dinkes Kota Cilegon Terhenti Selama Sepekan

Terkait hal ini, Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Cilegon Joko Purwanto mengatakan, jumlah tersebut diperuntukan untuk 27 ruangan di sembilan bagian yang ada di gedung Setda Kota Cilegon.

Kata Joko, 27 ruangan tersebut terdiri dari ruang staf ahli, asisten, sekda, Wakil Wali Kota, Wali Kota, Kabag kasubag, termasuk juga di ruang-ruang rapat.

"Jadi pemberian pengharum ruangan tersebut ditentukan berdasarkan ukuran ruangannya jika lebih besar berarti dua," katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Senin 2 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x