PPKM Diperpanjang, 300 Karyawan Perusahaan Furniture di Lebak Dirumahkan Tanpa Gaji

- 5 Agustus 2021, 14:35 WIB
Pintu Gerbang memasuki area PT Seijin Lestari Furniture di jalan raya nasional ruas Rangkasbitung-Cikande tepatnya di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tampak  lengang karena sebanyak 300 karyawannya dirumahkan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pintu Gerbang memasuki area PT Seijin Lestari Furniture di jalan raya nasional ruas Rangkasbitung-Cikande tepatnya di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tampak lengang karena sebanyak 300 karyawannya dirumahkan, Kamis, 5 Agustus 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Sebanyak 300 karyawan PT Seijin Lestari Furniture di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dirumahkan tanpa menerima gaji.

PT Seijin merumahkan sebanyak 300 karyawannya tanpa gaji semenjak awal bulan Juli 2021, tepatnya usai Pemerintah Pusat memutuskan penerapan PPKM Darurat. Selama PPKM, 300 karyawan tidak menerima gaji karena PT Seijin hanya merumahkan sementara waktu sampai pemerintah mencabut aturan PPKM.

"Gegara aturan PPKM sebanyak 300 karyawan PT Seijin dirumahkan tanpa menerima gaji," kata Suherlan, salah satu karyawan PT Seijin kepada Kabar Banten, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Aplikasi Kena Hack, Dishub Lebak Targetkan PAD Rp900 Juta

Karyawan tidak menerima gaji karena memang PT Seijin tidak memiliki kesanggupan membayarkan upah. Penyebabnya karena stok barang furniture menumpuk sementara kegiatan ekspor dihentikan.

"Ekspor berhenti, yang kena imbas ya kita, karyawan. Harusnya terima gaji bulanan, ini sama sekali enggak dikasih sepeser pun," katanya.

Ia mengaku, hanya bisa berpasrah diri karena memang mau menuntut gimana. Barang furniture sekiranya untuk ekspor ke luar negeri masih tertahan di Gudang Pabrik.

"Ya kita terima aja, dan semoga PPKM ini enggak berlanjut terus. Soalnya kasian pada karyawan yang sudah berkeluarga apalagi yang tinggal di rumah kontrakan, pastinya sudah banyak ngutang ke warung," katanya.

Harapannya, PPKM segera dicabut karena dampaknya begitu besar terhadap buruh.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x