Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gagalkan 10 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Patung

- 19 Agustus 2021, 14:48 WIB
Tampak 10 Kg barang bukti sabu yang ditunjukkan saat jumpa pers oleh Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Banten.
Tampak 10 Kg barang bukti sabu yang ditunjukkan saat jumpa pers oleh Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Banten. /Kabar Banten/Dewi Agustini

"Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat," kata Finari. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x