Di Kota Cilegon, BKSDA Amankan 3 Jenis Satwa Dilindungi

- 16 September 2021, 15:54 WIB
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021.
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I mengamankan tiga jenis satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang warga Kota Cilegon.

Ketiga satwa dilindungi tersebut di antaranya, dua ekor Burung Nuri sayap hitam, Burung Poksay Sumatera satu ekor, dan Lutung satu ekor dalam kondisi yang memprihatinkan.

"Masing-masing satwa dilindungi tersebut yakni burung berusia kisaran dua sampai tiga tahunan. Termasuk Burung Poksay Sumatera," ujar Kepala Resort Wilayah III BKSDA Serang, Tuwuh Rahardianto Laban, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: 6 Hotel di Kawasan Anyer Cinangka Kabupaten Serang Tutup Selama PPKM, Sekarang Begini Kondisinya

Sementara untuk Lutung berusia sekitar tujuh tahunan, dan sudah dirawat oleh pemiliknya sejak masih bayi.

Lutung tersebut tampak kurus dan lemas karena terbiasa memakan makanan manusia, seperti nasi dan juga es teh manis.

"Lutung itu umurnya sekitar tujuh tahunan dan menurut pengakuan pemiliknya, dirawat sejak kecil (bayi). Lutungnya pun sangat jinak sekali," ujarnya.

Selama diamankan, dia menjelaskan, lutung tersebut memiliki kebiasaan yang tidak biasa.

Baca Juga: BKSDA Aamankan Seekor Elang Jawa di Kabupaten Serang, Masyarakat Harus Kantongi Izin Presiden untuk Pelihara

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x