Peracik Miras Oplosan Ditangkap, Kapolres Pandeglang: Sudah Ada 3 Warga Menes Meninggal

- 16 September 2021, 21:05 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah memperlihatkan tersangka dan barang bukti miras oplosan di Mapolres Pandeglang, Kamis 16 September 2021.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah memperlihatkan tersangka dan barang bukti miras oplosan di Mapolres Pandeglang, Kamis 16 September 2021. /Kabar Banten/Aldo Marantika

"Tersangka membeli minuman alkohol 70 persen sebanyak 5 liter dalam bentuk jerigen melalui aplikasi online. Kemudian meracik dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk extrajos dan air tawar mentah lalu meminum dan membagi-bagikan kepada teman- temannya pada saat kumpul di TKP," ujarnya.

Sementara itu, dari tangan kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter. 

Baca Juga: Dua BUMDes Terima Hibah Kendaraan Microbus, Wakil Bupati Pandeglang Ungkap Manfaatnya

Kemudian, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, 1 buah teko plastik kosong warna transparan.

Barang bukti lainnya 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk Nutrisari rasa Leci, 1 buah gelas sloki ukuran 50 ml, 1 Handphone warna hitam merk SAMSUNG type GALAXY M11, 1 Handpone warna merah merk VIVO model 1817, 1 buah teko plastik kosong dengan warna transparan.

Lalu, 1 buah Jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak 200 ml.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 204 Ayat (1) dan atau atau Ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x