KABAR BANTEN - Banten merupakan salah satu daerah yang dimandatkan langsung oleh pemerintah pusat Republik Indonesia untuk mencetak mata uang.
Keadaan genting yang terjadi di Indonesia atas penjajahan Belanda yang terus berlanjut pasca kemerdekaan, mengharuskan Banten untuk mencetak mata uang.
Dahulu, pada Kesultanan Banten, sebelum Indonesia merdeka, Banten tentu memiliki sejarah yang panjang dengan kekayaan yang dimilikinya, terdapat mata uang yang digunakan yang telah beredar di lingkup Kesultanan Banten.
Baca Juga: Ramai Klaster PTM di Sejumlah Daerah, Begini Kondisi di Kabupaten Serang
Selanjutnya, pada masa penjajahan Belanda, keresidenan Banten pun diperintahkan untuk mencetak mata uang sebagai starategi perlawanan blokade ekonomi Belanda.
Untuk itu, 3 tahun pasca kemerdekaan, setelah mendapat mandat langsung dari pemerintahan pusat Republik Indonesia, keresidenan Banten yang dipimpin oleh Achmad Chatib mencetak mata uang Banten.
Setelah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, Serang Banten pun dijadikan tempat untuk mencetak uang Banten.
Baca Juga: Profil dan Biodata Suhana Khan, Putri Cantik Raja Bollywood Shah Rukh Khan
Masa pencetakan Uang Republik Indonesia Banten (Uridab) ini dimulai sejak Februari hingga 11 Agustus 2021.