Kasus Pemerkosaan Anak SD di Pandeglang, 2 dari 3 Tersangka Ditangkap Polisi, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

- 30 September 2021, 17:29 WIB
Salah satu tersangka pemerkosaan anak di Pandeglang yang berhasil ditangkap Polres Pandeglang.
Salah satu tersangka pemerkosaan anak di Pandeglang yang berhasil ditangkap Polres Pandeglang. /Dokumen Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Aparat Kepolisian Polres Pandeglang berhasil menangkap dua (2) dari tiga (3) tersangka pemerkosaan anak SD di Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Kamis 30 September 2021.

Kedua tersangka pemerkosaan anak tersebut berinisial NG (40) dan SA (25) telah diamankan di Mapolres Pandeglang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pemerkosaan anak tersebut bisa dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka pelaku pemerkosaan anak di Pandeglang yang ditangkap Polres Pandeglang.
Tersangka pelaku pemerkosaan anak di Pandeglang yang ditangkap Polres Pandeglang. Dokumen Polres Pandeglang

Para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, kasus pemerkosaan anak tersebut menimpa korban sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya) terjadi di Kebun Sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, pada Jumat 17 September 2021.

"Modusnya ketiga pelaku yakni mengantar pulang korban. Namun setibanya di TKP Kebun Sawit, tersangka melancarkan aksinya. Ketiga tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian kepada orang tuanya," kata Kapolres Belny.

Baca Juga: Aksi Polantas Pandeglang Bawa Cangkul, Bersihkan Badan Jalan Tertimbun Coran

Belny menyatakan, dari tiga tetsangka itu dua orang NG (40) dan SA (25) berhasil ditangkap. Sedangkan seorang tersangka lainnya DI (30) masuk DPO.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x