Belum Memiliki KTP dan Divaksin, Bolehkah Warga Nyoblos di Pilkades Kabupaten Serang? Begini Penjelasannya

- 27 Oktober 2021, 16:58 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyampaikan bahwa warga yang belum divaksin dan belum memiliki KTP boleh mencoblos di Pilkades Kabupaten Serang.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyampaikan bahwa warga yang belum divaksin dan belum memiliki KTP boleh mencoblos di Pilkades Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang masih terus mengejar vaksinasi terhadap masyarakat di 144 desa penyelenggara Pilkades Kabupaten Serang.

Namun demikian jika sampai hari pencoblosan Pilkades Kabupaten Serang 31 Oktober 2021 tak semua tervaksin, Pemkab Serang memiliki kebijakan tersendiri.

Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengucapkan terimakasih kepada Dinkes, camat dan seluruh pihak yang sudah membantu percepatan vaksinasi di 144 desa penyelenggara Pilkades Kabupaten Serang.

Namun kata Entus, apabila sampai 31 Oktober 2021 atau waktu pencoblosan Pilkades Kabupaten Serang masih ada warga yang belum vaksin hal itu tidak menghilangkan hak demokrasi warga tersebut.

Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang, Persiapan Pengamanan, Ini yang Dilakukan Polres Serang

Warga tersebut tetap harus diberi kesempatan untuk memberikan hak suaranya di Pilkades Kabupaten Serang.

"Masih ada waktu, warga Kabupaten Serang yang akan Pilkades baik panitia, dan calon kades kita harap mereka sudah divaksin kecuali yang komorbid," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 27 Oktober 2021.

"Tetapi kalau sampai batas waktu terakhir masih ada yang belum, itu tidak menghilangkan hak untuk memberikan suara di Pilkades Kabupaten Serang," sambung Entus.

Ia juga mengatakan kepada panitia menekankan agar menerima warga yang belum memiliki KTP namun harus menunjukkan KK sebelum mencoblos.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x