Terima Laporan Perangkat Desa Diberhentikan Usai Pilkades 2021, PPDI-Forsekdes Datangi Kecamatan Cikande

- 30 November 2021, 21:31 WIB
PPDI dan Forsekdes Kabupaten Serang saat melakukan audiensi terkait adanya laporan perangkat desa diberhentikan usai Pilkades Kabupaten Serang 2021, di kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 30 November 2021.
PPDI dan Forsekdes Kabupaten Serang saat melakukan audiensi terkait adanya laporan perangkat desa diberhentikan usai Pilkades Kabupaten Serang 2021, di kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa 30 November 2021. /Dokumen PPDI Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Forum Sekretaris Desa atau Forsekdes Kabupaten Serang melakukan audiensi ke Kantor Kecamatan Cikande, Selasa 30 November 2021.

Audiensi dilakukan karena adanya aduan terkait pemberhentian perangkat desa oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Cikande.

Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan, pada prinsipnya audiensi yang dilakukan di Kecamatan Cikande karena pihaknya ingin mengawal perda dan perbup terkait perangkat desa.

Karena selama ini pasca Pilkades banyak sekali perangkat desa bodong yang belum punya NRPD (Nomor Registasi Perangkat Desa) tapi ia bertugas layaknya perangkat desa sah.

"Seharusnya kecamatan yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di desa bersikap terhadap perangkat desa yang belum punya NRPD tapi bersikap seperti perangkat desa," ujarnya kepada Kabar Banten usai audiensi.

Sejauh ini pihaknya mengaku banyak menerima aduan dari sejumlah desa mengenai perombakan perangkat desa.

Bahkan ada yang terang terangan di salah satu desa di Kragilan yang mengerahkan unjuk rasa agar diganti perangkat desanya.

"Padahal ada prosedur yang mengatur itu," ucapnya.

Baca Juga: Kepala Desa Hasil Pilkades Kabupaten Serang 2021 Berhentikan Perangkat Desa Sepihak, Sekda: Bisa Kena Sanksi

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x