KABAR BANTEN – Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 atau UMK Kabupaten Lebak 2022 telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Selasa 30 November 2021, Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 ditetapkan sebesar Rp2.773.590.40.
Upah Minimum Kabupaten Lebak 2022 sebesar Rp2.773.590.40 tersebut, naik 0,81% dari sebelumnya Rp2.751.313.18.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi, dalam keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten.
Baca Juga: Upah Minimum Kota Serang 2022 Naik, Segini Besarannya
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut setelah pihaknya melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.
Atas arahan Gubernur, kata dia, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Serang 2022 Ditetapkan, Segini Besarannya