KABAR BANTEN - Tujuh tempat hiburan malam di wilayah Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, akhirnya dibongkar, pada Rabu 1 Desember 2021.
Ketujuh Tempat Huburan Malam di JLS Kecamatan Kramatwatu yang dibongkar tersebut, yakni Trinaga, Alexa, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Star dan New Roger.
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di JLS Kecamatan Kramwatwatu dipimpin langsung Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, dengan mengerahkan ratusan personil satpol PP, TNI Polri serta alat berat pembongkaran berjalan lancar.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pembongkaran merupakan upaya terakhir setelah beberapa kali peringatan dan pembinaan.
"Ini terpaksa harus kita lakukan (pembongkaran). Sebenarnya kita tidak ingin upaya ekstrem ini tapi terpaksa kita tegakkan perda demi tertibnya kehidupan bermasyarakat. Karena perda belum berikan izin untuk hidupnya THM," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Kemudian, pihaknya juga memberikan penghargaan pada Forkopimda yang telah mendukung pembongkaran tersebut. Khususnya pada tiga Polres dan dua dandim yang sudah mendukung.
"Apalagi Kapolres Serang sudah pimpin langsung di lapangan. Ini berkat kerjasama Forkopimda di Kabupaten Serang," katanya.
Ia berharap upaya ekstrem ini menjadi pelajaran bagi mereka yang membandel. Pandji mengaku tidak verharap jika kedepannya para pengusaha tepat hiburan malam itu berhenti berusaha, ia pun mempersilakan mereka berusaha namun bukan di bidang THM.