KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 6.290,6 gram dengan cara direbus, Kamis 2 Desember 2021.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus pada pengamanan tindak narkotika di jalan sekitar Kampung Pisangan, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 November 2021.
Kepala BNNP Provinsi Banten Brigjen Polisi Hendri Marpaung mengatakan, sabu seberat 6.290,6 gram tersebut didapat dari seorang kurir berinisial S asal Aceh Utara, pada 6 November 2021 lalu.
Sabu tersebut disembunyikan di dua kotak besi berwarna hitam dalam kap mesin mobil jenis sedan.
"Petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 2 kotak besi yang ditemukan di bagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi di bagian tersebut dengan berat bruto keseluruhan 6.290,6 gram," katanya, Kamis 2 Desember 2021.
Dia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi bila ada pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan satu unit kendaraan roda empat dari Sumatera menuju Surabaya.
"Tersangka mengaku sabu dikirim dari Sumatera Utara tujuan akhirnya ke Surabaya tapi menggunakan modus transportasi laut," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka S dibawa oleh petugas BNN Banten berikut barang bukti narkotika yang ditemukan kekantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.