Alun Alun Kota Serang Ditutup, Masyarakat Dilarang Membakar Petasan dan Pawai Kendaraan

- 25 Desember 2021, 18:56 WIB
Seorang warga saat berolahraga di Alun Alun Kota Serang.
Seorang warga saat berolahraga di Alun Alun Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Selama sepekan ke depan Alun Alun Kota Serang ditutup sementara untuk menghindari adanya perayaan malam Tahun Baru 2022.

Selain Alun Alun Kota Serang yang ditutup, masyarakat dilarang membakar kembang api, membunyikan petasan dan melakukan pawai kendaraan di malam Tahun Baru 2022.

Penutupan Alun Alun Kota Serang dan sejumlah larangan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Instruksi Kapolri, dan Instruksi Gubernur Banten, terkait pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Menyarankan pelaksanaan tahun baru tidak ada hura-hura dan acara khusus. Maka alun-alun akan ditutup mulai 24 Desember hingga tanggal 2 Januari 2022," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Jumat 24 Desember 2021 malam.

Baca Juga: Tujuh Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup Paksa

Selain itu, Pemerintah Kota atau Pemkot Serang juga melarang masyarakat untuk menyalakan kembang api dan konvoi kendaraan pada malam tahun baru 2022.

"Kembang api tidak boleh, pawai kendaraan, atau pun membunyikan petasan," ujarnya.

Meski demikian, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Sanksi memang tidak ada, hanya memang petugas, baik TNI mau pun Polri bertugas untuk mengatur keadaan lingkungan setempat. Jadi persuasif saja," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah