Di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Galian Pasir Ilegal Diduga Cemari Sungai dan Lingkungan

- 10 Januari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi pencemaran sungai oleh galian pasir ilegal.
Ilustrasi pencemaran sungai oleh galian pasir ilegal. /

KABAR BANTEN - Galian pasir kuarsa ilegal di Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diduga telah mencemari Sungai Cipamumbulan menjadi keruh kecoklatan.

Galian pasir liar juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekitar.

"Akibat limbah galian pasir, sungai menjadi keruh kecoklatan. Kondisi itu menyebabkan wisatawan enggan datang ke destinasi wisata Pulo Manuk, karena tercemar limbah pasir liar," kata tokoh masyarakat Kecamatan Bayah Erwin Komara Sukma kepada Kabar Banten, Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi di Kabupaten Lebak, Ini yang Dilakukan Dinkes Lebak

Ia mengatakan, akibat galian pasir kuarsa tersebut menyebabkan terjadinya percepatan sedimentasi aliran sungai, serta terkontaminasinya biota di sungai.

Bahkan, akibat keruhnya sungai, para nelayan kesulitan saat hendak berlayar karena terjadi pendangkalan muara.

Erwin sudah melaporkannya kepada pihak berwajib terkait adanya galian pasir ilegal.

"Kita sudah adukan masalah ini kepada pihak berwajib. Kita minta dinas lingkungan hidup untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, aksi galian pasir ilegal bisa mengganggu kehidupan biota laut,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Kerajinan Narapidana Lapas Rangkasbitung Diusulkan Masuk Plaza

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x