KABAR BANTEN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak berencana merelokasi ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan atau K3.
Selain itu, keberadaan pedagang yang menempati badan jalan menjadi penyebab kumuhnya jalan Pasar Rangkasbitung Lebak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Orok Sukmana mengatakan, berdasarkan data terakhir ada sekitar 867 pedagang kaki lima yang menempati Pasar Rangkasbitung.
Saat ini kondisi pedagang kaki lima tersebut sudah merambah ke badan jalan, sehingga menggangu kenyamanan bagi pejalan kaki dan pengemudi kendaraan.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah telah memetakan rencana relokasi para pedagang yang menempati trotoar dan badan jalan.
Baca Juga: Optimalisasi Zakat, Baznas Provinsi Banten Gandeng Gapensi
Kehadiran para pedagang tersebut jelas melanggar Perda K3 dan harus segera dilakukan pembenahan.
Apalagi saat ini pemerintah sedang melakukan penataan perkotaan untuk mendukung destinasi wisata.
"Kita berharap dalam waktu dekat bisa para PKL bisa direlokasi ke Terminal Curug," kata Ook Sukmana kepada Kabar Banten, Rabu 2 Februari 2022.