Polda Banten Bongkar Kasus Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Warunggunung Lebak

- 26 Februari 2022, 16:19 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan sedang  memperlihatkan barang bukti minyak goreng yang ditimbun dalam gudang di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Sabtu 26 Februari 2022.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan sedang memperlihatkan barang bukti minyak goreng yang ditimbun dalam gudang di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Sabtu 26 Februari 2022. /kabar banten/Endang Mulyana

KABAR BANTEN- Aparat Kepolisian Polda Banten berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng di wilayah Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Sabtu 26 Februari 2022.

Saat ini polisi telah mengamankan sebanyak 24 ribu liter minyak goreng atau setara dengan 24 ton kemasan yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap spekulan- spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng, " kata Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga didampingi Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat jumpa pers di Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Borong dan Timbun Minyak Goreng di Tangerang, Siap-siap Ditindak Tegas Polresta Tangerang

Terungkapnya kasus penimbunan minyak goreng itu setelah anggota Polres Lebak melakukan pengecekan kendaraan satu unit truk tronton dengan menurunkan kardus berisi minyak goreng kemasan Hemart milik KM (31).

Dari hasil pengecekan petugas menemukan 24 ribu minyak goreng di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Setelah dilakukan upaya pemeriksaan oleh petugas bahwa puluhan ton minyak goreng tersebut tidak memiliki SIUP dan legalitas perdagangan.

Baca Juga: Warga Antusias Antre Beli Minyak Goreng di Operasi Pasar Gedung Juang Pandeglang

Minyak goreng tersebut diperoleh dari wilayah Serang dengan membeli seharga Rp164 ribu per kardus berisi 12 minyak goreng kemasan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x