Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik, Ketua KI Banten: Indeks KIP Banten 2021 Lebih Baik dari Nasional

- 15 Maret 2022, 16:39 WIB
Suasana sosialisasi standar layanan informasi publik kepada OPD Pemprov Banten yang digelar KI Banten di Gedung Serba guna DPRD Provinsi Banten, Selasa 15 Maret 2022.
Suasana sosialisasi standar layanan informasi publik kepada OPD Pemprov Banten yang digelar KI Banten di Gedung Serba guna DPRD Provinsi Banten, Selasa 15 Maret 2022. /Dokumen KI Banten

KABAR BANTEN - Ketua Komisi Informasi atau KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 58 huruf d, telah menyatakan bahwa salah satu Asas dari Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah keterbukaan.

Saat ini, kata dia, Komisi Informasi Pusat bersama dengan KI Provinsi di Indonesia tengah melakukan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik yang akan dirilis bulan Juli 2022.

"Indeks keterbukaan informasi publik (KIP) Provinsi Banten berada pada skor 77,63, lebih baik dari skor nasional pada 2021 sebesar 71,37 (kategori sedang)," ujar Toni Anwar Mahmud saat membuka acara sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) bagi seluruh organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten di Gedung Serba guna DPRD Provinsi Banten, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik, KI Banten Selesaikan Monev 2021, Berikut Hasilnya

Toni mengatakan, Perki Nomor 1 tahun 2021 merupakan perubahan dari Perki 1 tahun 2010 dimana beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama adalah penjelasan dari definisi badan publik Pasal 1 huruf d.

Kemudian, yang dimaksud dengan “yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD”, kata dia, adalah termasuk yang mengelola keuangan negara.

"Salah satunya adalah adanya kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, sehingga perlu menjadi perhatian Pemprov Banten," ujarnya.

Toni Anwar Mahmud mengajak seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk dapat bergeser dari pasive transparency menjadi active transperency ditunjukan dengan adanya komunikasi dua arah dengan masyarakat diantaranya pemanfataan SPBE, Banten Satu data dapat lebih optimal dalam layanan informasi publik bagi pengguna informasi publik.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Informasi, Perkuat Tata Kelola, Komisi Informasi Jabar Kunjungi KI Banten

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x