Ada Rekomendasi Kejari, Perbaikan Jalan Juanda Kota Tangerang Tunggu Keputusan Angkasa Pura II

- 21 April 2022, 14:35 WIB
Masyarakat melakukan demo dan menuntut perbaikan Jalan Juanda Kota Tangerang.
Masyarakat melakukan demo dan menuntut perbaikan Jalan Juanda Kota Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Polemik terkait perbaikan Jalan Juanda, Kecamatan  Batuceper, Kota Tangerang masih berlanjut. Lahan jalan tersebut diketahui merupakan aset milik Angkasa Pura atau AP II dan kondisinya rusak parah.

Pemkot Tangerang yang ingin melakukan perbaikan terkendala status, padahal masyarakat sudah meminta agar segera dilakukan perbaikan.

Terkait polemik perbaikan kerusakan jalan Juanda tersebut, Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang telah mengeluarkan rekomendasi. Ada empat rekomendasi yang diberikan. Salah satunya adalah Pemkot Tangerang membeli jalan tersebut.

"Kita sudah menerima rekomendasi dari JPN Kejari Tangerang akhir pekan lalu. Sekarang menunggu undangan lagi dari hasil rapat pembahasan internal AP II terkait penyelasaian aset jalan yang rusak itu," kata Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng, Kamis 21 April 2022.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang yakni Imelda mengatakan Jalan Juanda Batuceper merupakan aset Angkasa Pura II dan bukan aset milik Pemkot Tangerang. Sehingga perbaikan tak bisa dilakukan Pemkot Tangerang serta merta tanpa adanya dasar hukum.

"Jadi, karena jalan Juanda ini aset AP II, maka yang bisa perbaiki adalah AP II. Namun karena sudah ada desakan dari masyarakat kepada Pemkot Tangerang maka ada skema penyelasaian yang bisa dilakukan kedua pihak," kata Imelda.

Ia mengatakan skema pertama adalah pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.

Skema kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus merubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.

Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x