Ada Imbauan WFH Pasca Libur Lebaran, Begini Tanggapan BKPSDM Kabupaten Serang, ASN Siap-siap

- 8 Mei 2022, 21:24 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman memberikan tanggapan soal imbauan Kapolri untuk WFH bagi karyawan dan ASN pasca libur lebaran idul Fitri 1444 Hijriyah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman memberikan tanggapan soal imbauan Kapolri untuk WFH bagi karyawan dan ASN pasca libur lebaran idul Fitri 1444 Hijriyah. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Kapolri telah mengeluarkan imbauan terkait diberlakukannya Work From Home atau WFH pasca libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

WFH  tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan selama arus balik idul Fitri 1443 Hijriah atau libur Lebaran. Belakangan, Menpan-RB Tajhjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran WFH tersebut.

Sejumlah daerah pun menanggapi imbauan Kapolri tersebut tentang WFH pasca libur Lebaran, salah satunya Pemerintah Kabupaten Serang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Zudan Arif Fakrullah, Penjabat Gubernur Banten, Namanya Santer Dipilih Jokowi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang belum menerapkan imbauan Kapolri untuk memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca mudik idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal tersebut dikarenakan belum ada surat resmi yang diterima Pemkab Serang terkait imbauan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan penerapan kebijakan tersebut adalah pilihan bagi daerah.  Tujuannya untuk mengurai kemacetan.

Baca Juga: Per Tanggal 4 Mei 2022, Kunjungan Wisatawan ke Banten Capai 380.724 Jiwa Selama Libur Lebaran

"Kalau pemda menunggu surat Mendagri sebagai instansi pembina," ujarnya kepada Kabar Banten, Ahad 8 Mei 2022.

Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat terkait imbauan tersebut.

Namun demikian berdasarkan hasil pantuaannya untuk ASN di Kabupaten Serang umumnya sudah kembali dari mudik di hari Sabtu 6 Mei 2022.

"Sudah siap melaksanakan tugas di 9 Mei," katanya.

Baca Juga: Kaget! Wisatawan Dapati Pantai Anyer Diprivatisasi Swasta, Pantas Harga Tiket Parkir 'Selangit'

Melihat kondisi ASN di Kabupaten Serang Surtaman mengatakan WFH yang diimbau Kapolri tersebut tidak begitu urgen untuk Kabupaten Serang. Terlebih jika alasannya hanya untuk mengurai kemacetan.

Disinggung banyak tidak ASN yang cuti, Surtaman mengatakan tidak.  Sekalipun ada yang cuti alasannya sangat penting, diantaranya karena cuti melahirkan hingga sakit.

Surtaman mengatakan untuk hari pertama pasca libur lebaran idul Fitri, pihaknya akan melakukan sidak ke OPD, dinas dan badan.

Baca Juga: Cerita Wisatawan Menuju Pantai Anyer, Terjebak Macet Belasan Kilometer hingga Tersesat di Hutan

"Kita bagi 2 tim, untuk OPD dinas badan yang sidak dari tim inspektorat, untuk ke kecamatan dan puskesmas BKPSDM yang sidak," tuturnya.

Ia mengatakan sidak akan dilakukan minimal tiga hari pasca masuk kerja. Bagi yang kedapatan bolos dihari pertama kerja, dipastikan akan ada sanksi.

"Nanti jenis sanksi sesuai tingkat pelanggaran saja. Mengenai apa jenis nya, nanti setelah selesai sidak putusanya, yang jelas sanksi itu dari ringan, sedang sampai berat,' ucapnya. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah