Penjabat Gubernur Banten, Kepala Daerah Tanpa Pilkada, Ini Tugas dan Wewenangnya

- 9 Mei 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi Penjabat Gubernur memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Ilustrasi Penjabat Gubernur memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. /Kabar Banten/Gilang Lazuardi

 

KABAR BANTEN-Inilah tugas dan wewenang Penjabat Gubernur Banten yang segera dilantik dalam beberapa hari ke depan, menggantikan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy yang habis masa jabatannya pada Kamis 12 Mei 2022.

Penjabat Gubernur Banten dilantik tanpa melalui proses pilkada tersebut, ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan di 2022-2024. Begitu juga dengan kepala daerah di kabupaten/kota sebagai dampak penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Sepanjang 2022, terdapat 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatan yang di antaranya adalah Provinsi Banten yang akan diisi oleh Penjabat Gubernur Banten hingga terpilih dan dilantiknya hasil Pilkada 2024.

Selain Penjabat Gubernur Banten, pada Mei ini ada empat kepala daerah lainnya yang masa jabatannya berakhir dan akan segera diisi seorang penjabat.

Keberadaan Penjabat Gubernur Banten kali ini tidaklah singkat. Bukan lagi hitungan bulan, melainkan bisa lebih dari tiga tahun sampai terpilih dan dilantiknya hasil Pilkada Serentak 2024.

Selama itu, lalu seperti apa tugas dan wewenang Penjabat Gubernur Banten sebagai kepala daerah yang ditunjuk tanpa pilkada tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU Pilkada, juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Tugas Penjabat Gubernur Banten

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah