KABAR BANTEN - Pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU) di Kota Serang, seperti tukang ojek dan sebagainya diminta untuk daftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal itu dilakukan agar mereka masuk dalam perlindungan kecelakaan kerja dan menerima kebermanfaatan program pemerintah tersebut.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Serang Didin Haryono mengatakan, pekerja rentan atau BPU memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Baca Juga: BPJamsostek di Kota Tangerang Masif Sosialisasikan Layanan JMO dan JHT Jatuh Tempo
Sehingga sudah semestinya mereka menjadi peserta BPJamsostek untuk perlindungan selama bekerja.
"Pekerja rentan seperti tukang ojek dan sebagainya itu juga perlu untuk menjadi kepesertaan BPJamsostek," katanya, Ahad 22 Mei 2022.
Saat ini, kata dia, BPJamsostek mencatat terdapat sekitar 61.000 peserta yang aktif dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Namun, 40 persen peserta pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU) menunggak iuran.
Hal itu diakibatkan karena mereka membayar secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan.