KABAR BANTEN - Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menawarkan berbagai program peningkatan karir dosen perguruan tinggi akademik melalui sertifikasi dosen atau Serdos.
Program peningkatan karier dosen sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen.
Bagi dosen dari berbagai perguruan tinggi untuk mengikuti program peningkatan karier dosen melalui sertifikasi dosen.
Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Dosen Sudah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @ditjen.dikti, berikut persyaratan sebagai peserta sertifikasi dosen yang harus diperhatikan:
1. Memiliki NIDN atau NIDK.
2. Memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.
3. Memiliki pangkat atau golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN.
4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut.
5. Memenuhi beban kerja dosen 2 tahun secara berturut-turut.