KABAR BANTEN-Kecelakaan lalu lintas terjadi Jalan Raya Serang - Pandeglang, Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Sabtu 28 Mei 2022 pukul 08.00.
Dalam peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Serang - Pandeglang tersebut, melibatkan satu bus pariwisata Sri Maju Prima nomor polisi A 7682 U dengan dua sepeda motor.
Seorang meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang
Dua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang adalah Yamaha Jupiter MX nomor polisi A 4536 FH.
Selain itu, epeda motor Honda Verza bernomor polisi A 4139 LZ dan Carry Pick Up bernomor polisi B 9440 NUA.
Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Irfan Abdul Gofar membenarkan adanya kecelakaan di ruas jalan raya Serang - Pandeglang.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor yakni Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi A 4536 FH, yang dikemudikan oleh saudara Asnawi (38) dan sepeda motor Honda Verza bernomor polisi A 4139 LZ, yang dikemudikan oleh KIKI (34).
Selain itu juga melibatkan Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi B 9440 NUA yang dikendarai M Ridwan (33), dan kendaraan Hino Bus Sri Maju Prima bernomor polisi A 7682 U.
Ia mengatakan kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Yamaha Jupiter MX, yang dikendarai oleh Asnawi yang berboncengan dengan Ade Romyan (19), dan sepeda motor Honda Verza yang dikendari oleh Kiki sama sama melintas dari arah Serang menuju Pandeglang.