Diduga Jual Ribuan Botol Miras di Kabupaten Pandeglang, DS Terancam 4 Tahun Penjara

- 1 Juni 2022, 09:20 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didmpingi Ketua DPRD Pandeglang Tb. Udi Juhdi dan Ketua MUI Pandeglang KH. Zamzami Yusuf Al Jawi saat pres conference terkait penjualan miras di wilayah Kabupaten Pandeglang, pelaku penjualan miras telah diamankan Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didmpingi Ketua DPRD Pandeglang Tb. Udi Juhdi dan Ketua MUI Pandeglang KH. Zamzami Yusuf Al Jawi saat pres conference terkait penjualan miras di wilayah Kabupaten Pandeglang, pelaku penjualan miras telah diamankan Polres Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS yang diduga telah menjual 7.681 botol minuman keras atau Miras dengan berbagai merk, di Kampung Kebon Cau, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis 16 Desember 2021.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, bahwa sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2021, di Toko milik DS Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan 1.249 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol 14 sampai dengan 40 persen.

Kemudian, pada tanggal 16 Desember 202, dilokasi yang sama Satreskrim Polres Pandeglang kembali mengamankan 6.432 botol miras berbaga merk dengan kadar alkohol 14 sampai dengan 40 persen.

Baca Juga: 12 Nama Bayi Perempuan Islami, Modern 2 Kata, Bermakna Cerdas, Bijaksana dan Selalu Berzikir kepada Allah

"Pada tanggal 5 Oktober 2021 ada 1.249 botol yang kita amankan. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2021, ada sebanyak 6.432 botol miras, dengan total keseluruhan sekitar 7.681 botol miras yang kita amankan di Toko DS, dengan kadar alkohol 14 sampai dengan 40," kata Belny saat pres conference, di Lobby Mapolres Pandeglang, pada Selasa 31 Mei 2022.

Dikatakan Belny, adapun modus operandi yang dilakukan oleh DS yaitu dengan membeli ribuan botol miras tersebut dari PT yang kemudian dijual kembali di Toko milik DS yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan miras.

Baca Juga: Pemkab Pandeglang Berikan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Banjir dan Rumah Roboh

"Adapun motifnya ekonomi, menjual untuk memperoleh keuntungan, sedangkan DS tidak memiliki izin perdagangan miras. Terlebih miras yang dijualnya memiliki kandungan alkohol di atas 5 persen," ungkapnya.

Atas perbuatannya DS dikenakan Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan Sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x