Dinkes Kabupaten Pandeglang Raih Sertifikat Bebas Frambusia dan Eliminasi Malaria

- 2 Juni 2022, 09:20 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani saat menerima Sertifikat bebas Frambusia dan eliminasi malaria.
Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani saat menerima Sertifikat bebas Frambusia dan eliminasi malaria. /Dok. Dinkes Kabupaten Pandeglang.


KABAR BANTEN - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Pandeglang berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Kesehatan RI.

Kali ini, Dinkes Kabupaten Pandeglang dinyatakan sukses eradikasi penyakit Frambusia dan eliminasi malaria.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu kepada Kepala Dinkes Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani yang hadir mewakili Bupati Pandeglang Irna Narulita, dalam acara puncak peringatan hari malaria sedunia tahun 2022, di Mandalika Kuta, Lombok Tengah, NTB, pada Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: 7 Pertanyaan Teka Teki Lucu, Cocok Buat Ngegombal dan Bikin Si Dia Kelepek-kelepek

Dikatakan Dewi, eradikasi Frambusia merupakan upaya pembasmian berkelanjutan untuk menghilangkan frambusia secara permanen sehingga tidak menjadi masalah kesehatan secara nasional.

"Daerah penerima Sertifikat bebas Frambusia merupakan daerah yang sudah melewati beberapa tahapan untuk mendapatkan sertifikat Frambusia," kata Dewi kepada Kabar Banten, Kamis 2 Juni 2022.

Menurut Dewi, Kementrian Kesehatan telah menetapkan Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu Kabupaten bebas Frambusia dan eliminasi malaria karena berdasarkan hasil pengkajian dan penilaian telah terbukti tidak ditemukan kasus Frambusia baru dan tidak adanya kasus penularan setempat kasus malaria dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Baca Juga: Tips Merangsang Bayi Tersenyum, Inilah Hal yang Perlu Orangtua Ketahui

"Tahapan yang telah ditempuh oleh Kabupaten Pandeglang untuk mendapatkan sertifikat bebas Frambusia dan eliminasi malaria yaitu sebagai berikut, penyiapan dokumen yang dipersyaratkan, pengajuan usulan sertifikasi bebas Frambusia dan eliminasi malaria ke provinsi, tim verifikasi provinsi melakukan verifikasi dokumen dan penilaian lapangan ke Kabupaten," ungkapnya.

"Kemudian, tim verifikasi provinsi membuat hasil penilaian, tim penilai provinsi mengirimkan surat rekomendasi dan laporan hasil penilaian kepada tim penilai bebas Frambusia dan elminasi malaria dari pusat, tim penilai pusat membahas rekomendasi dan laporan hasil dari provinsi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x