Transaksi PBB di Kabupaten Pandeglang akan Dikelola Bank Banten

- 8 Juni 2022, 08:07 WIB
Suasana Penandatanganan Kerja sama dengan Bank Banten, tentang Layanan Penerimaan Setoran Pajak Daerah dan Pemanfaatan Potensi Para Pihak di Kabupaten Pandeglang
Suasana Penandatanganan Kerja sama dengan Bank Banten, tentang Layanan Penerimaan Setoran Pajak Daerah dan Pemanfaatan Potensi Para Pihak di Kabupaten Pandeglang /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Transaksi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Kabupaten Pandeglang akan di kelola oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.

Hal tersebut terungkap setelah Bapenda Kabupaten Pandeglang melakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Bank Banten, tentang Layanan Penerimaan Setoran Pajak Daerah dan Pemanfaatan Potensi Para Pihak, di Kantor Bapenda Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 7 Juni 2022.

Direktur Bisnis Bank Banten Cendria Tj Tasdik mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah diberikan kesempatan oleh Bapenda Kabupaten Pandeglang untuk mengakselerit salah pendapatan asli daerah dari 11 target pajak.

Baca Juga: Uji Coba UM PTKIN 2022 Hari Pertama Dikeluhkan, Peserta Tidak Bisa Login

"Alhamdulilah Bapenda telah memberikan kesempatan kepada Bank Banten untuk menjadi salah satu Bank persepsi yang mengakselerit pendapatan asli daerah dari 11 target obyek pajak. Dari 11 itu, mungkin tadi sudah diarahkan oleh Bapenda kami akan fokus ke Pajak Bumi dan Bangunan," kata Cendria Tj Tasdik.

Dijelaskan Cendria Tj Tasdik, kedepan pihaknya akan mencoba mendekati castemer atau para wajib pajak dengan cara memfungsikan kendaraan secara mobile di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

"Dengan demikian para wajib pajak tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan pembayaran pajak PBB. Selain itu, Kantor Cabang kami yang di Kabupaten Pandeglang ini juga menerima pembayaran pajak PBB secara langsung," jelasnya.

"Intinya Bank Banten sangat bersyukur sebagai Bank milik Provinsi Banten, dipercaya untuk menjadi Bank persepsi di salah satu Kabupaten yang ada di Banten, semoga kepercayaan ini dapat kami jawab dengan sebuah langkah profesional," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Tatang Muhtasar mengatakan, saat ini sedikitnya ada 6.660 wajib pajak atau bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dikelola.

Baca Juga: Tanda-tanda Khodam Penjaga Sedang Menangkal Energi Negatif yang Menyerang Seseorang

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x