47 Rekening Penunggak Pajak di Banten Diblokir

- 9 Juni 2022, 12:13 WIB
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo.
Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sebanyak 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 miliar diblokir oleh Juru Sita Negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se Provinsi Banten.

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul 10.00.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Yoyok Satiotomo mengatakan, pemblokiran rekening merupakan penegakkan hukum untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Provinsi Banten dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya.

Baca Juga: OPD Pemkot Cilegon, Siap-siap Kehilangan Pendapatan, Pajak dan Retribusi akan Disatukan, Ini Kata Dewan

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 Pasal 1 angka 26.

"Dalam aturan itu dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun," katanya.

Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK), kata dia, merupakan langkah awal Jurusita Pajak Negara dalam rangkaian proses penegakan hukum perpajakan.

Sebelum dilakukan tindakan penyitaan harta kekayaan milik Wajib Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan.

"Jadi LJK sektor perasuransian dan LJK sektor lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x