Ditegaskan Ilman, akibat perbuatannya, Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.***