Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

- 14 Juni 2022, 08:09 WIB
Terduga pengedar narkoba saat diperiksa petugas Polres Pamdeglang.
Terduga pengedar narkoba saat diperiksa petugas Polres Pamdeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten

Ditegaskan Ilman, akibat perbuatannya, Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x