Hewan Ternak Terkena PMK, Sahkah untuk Kurban? Begini Fatwa MUI Kota Tangerang

- 24 Juni 2022, 17:24 WIB
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin menyampaikan terkait hewan ternak yang terkena PMK dan dijadikan kurban.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin menyampaikan terkait hewan ternak yang terkena PMK dan dijadikan kurban. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Jelang Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak mencuat.

Terkait kasus PMK pada herwan ternak jelang hari raya kurban tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Tangerang mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK menyerang hewan ternak.

Fatwa itu dikeluarkan MUI Kota Tangerang setelah merujuk MUI Pusat yang mengkaji dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama.

Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin mengungkapkan ada empat poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Diantaranya, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Hewan terkena PMK dengan kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah maka hewan ternak sah dijadikan hewan kurban,” ungkap Ahmad, di Gedung MUI Kota Tangerang, Jumat 24 Juni 2022.

Dikatakannya, hewan terkena PMK kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban yaitu 10 sampai 13 dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Lebih lanjut Ahmad menuturkan, bahwa pihaknya (MUI) juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk lebih mensosialisasikan fatwa MUI ini, guna menjamin ketersediaan hewan kurban yang memenuhi standar syariah dan sehat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x