Klaim Bertentangan dengan Perda, Pemkab Tangerang Tutup Tiga Outlet Holywings

- 29 Juni 2022, 14:05 WIB
Outlet Holywings yang ada di Gading Serpong Kabupaten Tangerang.
Outlet Holywings yang ada di Gading Serpong Kabupaten Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Buntut dugaan penistaan agama, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang menutup dan mencabut izin tiga outlet Holywings yang berada di wilayahnya, Kamis 29 Juni 2022.

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada sejumlah media di Pendopo Tangerang.

Bukan hanya soal dugaan penistaan agama yang dilakukan managemen pusat tempat hiburan malam tersebut, keberadaan Holywings dinilai melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dimana, pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.

"Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," klaim Zaki.

Baca Juga: Buntut Kasus Promosi, Kantor Pusat Holywings di BSD Disegel Polisi, Tumpukan Berkas Berserakan

Dia pun memastikan, bila seluruh gerai Holywings akan ditutup. Yakni di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang.

Dia merinci, untuk dua cabang gerai Holywings yakni di Lippo Karawaci dan di Qbig BSD sebenarnya izin usaha masih proses, namun saat ini tidak akan diteruskan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x