Diduga Korupsi Anggaran BTT Penanganan Covid 19, 2 Pejabat Pemkab Serang Ditahan Kejari Serang

- 20 Juli 2022, 21:31 WIB
Kejari Serang menahan dua pejabat Pemkab Serang terkait dugaan korupsi anggaran BTT Penanganan Covid 19.
Kejari Serang menahan dua pejabat Pemkab Serang terkait dugaan korupsi anggaran BTT Penanganan Covid 19. /Kabar Banten/Azzam Miftah/

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menahan dua (2) pejabat Pemkab Serang terkait kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19, Rabu, 20 Juli 2020.

Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, dua pejabat Pemkab Serang tersebut berinisial RS dan SUT.

"Tersangka satu, nama RS sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kedua, inisial SUT, sebagai PPK (Pejabat Pemegang Komitmen (PPK)," ujarnya.

Dikatakan Freddy, RS dan SUT ini telah menyalahgunakan anggaran BTT penanganan Covid 19.

Baca Juga: Banyak Kasus Layangan Putus, BKPSDM Kabupaten Serang Ingatkan ASN Hindari Virus Sars

"Sifatnya pelatihan, menjadi pengadaan barang," ucapnya.

Freddy mengungkapkan, peristiwa dugaan korupsi BTT pada pelatihan untuk penanganan Covid 19.

"Peristiwa kejadian di November 2020," katanya.

Ditanya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Serang ini, Freddy mengaku senilai Rp2,6 miliar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x