Monitoring Mal di Kota Tangerang, Disperindagkop UKM dan BPOM Banten Temukan Kosmetik Ilegal

- 24 Juli 2022, 18:44 WIB
Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang dan BPOM Banten saat melakukan monitoring bersama di salah satu Mal di Kota Tangerang.
Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang dan BPOM Banten saat melakukan monitoring bersama di salah satu Mal di Kota Tangerang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Disperindagkop UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Banten temukan sejumlah kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal atau tidak terdaftar tersebut ditemukan saat tim monitoring Disperindakop UKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

"Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik ilegal (belum ada ijin edarnya), produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya," beber Shandy, Minggu 24 Juli 2022.

Shandy juga menerangkan, Selain melakukan monitoring, dinas Disperindakop UKM Kota Tangerang dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang.

"Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat," ucap Shandy.

"Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak," sambungnya.

Lebih lanjut, Shandy juga menjelaskan bahwa aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

"Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x