Bagaimana Cara Bikin SKCK Online? Berikut Persyaratan dan Tahapannya

- 25 Juli 2022, 15:23 WIB
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id.
Tampilan layar pelayanan SKCK online di web polri.go.id. /Tangkap layar laman polri.go.id./

KABAR BANTEN - Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya bagaimana membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online.

Selain pelayanan langsung di kantor polisi, masyarakat kini juga bisa mengurus pembuatan SKCK online dengan mudah dan praktis.

Namun, sebelum membuat SKCK online, siapkan persyaratan dan ketahui tata caranya terlebih dahulu.

Baca Juga: Satlantas Polres Pandeglang Kenalkan Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri, Perpanjang SIM bisa Online

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang/pemohon.

SKCK ini memuat keterangan bahwa ada atau tidaknya catatan seorang individu yang berkaitan dengan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Namun, jika masih diperlukan SKCK bisa diperpanjang.

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram Polda Banten Senin 25 Juli 2022, berikut cara membuat SKCK online lengkap dengan persyaratan dan tata caranya.

1. Scan KTP asli.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Polri.go.id Instagram/@humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x