Tinjak Lanjut Temuan, Petugas Gabungan Gerebek Rumah Industri Kosmetik Ilegal di Pasar Kemis Tangerang

- 1 Agustus 2022, 17:54 WIB
Loka POM menunjukkan Skin care mengandung bahan berbahaya yang beredar di Kabupaten Tangerang.
Loka POM menunjukkan Skin care mengandung bahan berbahaya yang beredar di Kabupaten Tangerang. /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Tim Gabungan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menggerebek sebuah rumah industri kosmetik ilegal di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dimana, dalam hasil penggerebekan itu, petugas mengamankan puluhan liter cairan jenis toner, kemudian puluhan botol berisikan krim kecantikan, hingga sabun cuci muka.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, ungkap kasus yang mana gabungan bersama pihak Satpol PP, Dinas Kesahatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini, merupakan tindak lanjut atas temuan pihaknya di toko kosmetik atas penjualan barang tanpa izin edar.

"Ini adalah tindak lanjut dan kita temukan rumah industrinya. Dimana, pada rumah tersebut dilakukan pengemasan," katanya, Senin 1 Agutus 2022.

Baca Juga: Monitoring Mal di Kota Tangerang, Disperindagkop UKM dan BPOM Banten Temukan Kosmetik Ilegal

Menurut dia, dari hasil pengamanan itu pihaknya mengamankan 101 item dengan nilai Rp17 juta.

"Nilai barangnya sekitar Rp17 juta. Dimana, penjualan dilakukan secara online dengan merk NM. Dalam bisnis ini kita tekankan tidak ada izin edar, atau ilegal, yang artinya kandungannya pun belum tentu aman," bebernya.

Widya pun meminta masyarakat lebih hati-hati lagi dalam membeli kosmetik dan skin care terutama saat beli online.

"Kita minta masyarakat berhati-hati dan perhatikan izin edar, izin BPOM sampai keaslian produknya. Jangan sampai membeli barang ilegal apalagi palsu," imbaunya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x