KABAR BANTEN – Saling sahut antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang terkait penyerahan asset terus berlangsung.
Terakhir, Pemkab Serang mengaluarkan pernyataan ini, terkait mengapa hanya sebagian asset yang diserahkan ke Pemkot Serang.
Dimana penyerahan asset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang diklaim sudah sesuai undang undang,
Baca Juga: Lirik Lagu Semua Tak Sama, Dipopulerkan Band Padi
Kepala Bagian atau Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan Pemkab Serang dalam melakukan penyerahan aset ke Kota Serang mengacu pada undang undang nomor 32 tahun 2007.
Dimana Pemkab Serang sudah menyerahkan aset dimaksud sesuai amanat undang undang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Saat ini tinggal beberapa aset saja yang belum diserahkan dikarenakan masih ditempati untuk kantor dan pelayanan publik," katanya kepada Kabar Banten Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Keistimewaan Weton Selasa Kliwon, Watak, Karier, Cinta, dan Rezeki Menurut Primbon Jawa
Bangunan yang masih ditempati tersebut pun sudah masuk pada daftar aset yang akan diserahkan sesuai hasil fasilitasi bersama.