Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, dari para pengakuan tersangka, mereka menjalankan aksi pengoplosan air minum galon tersebut sudah 2 tahun.
“Para pengoplos minuman tersebut meraup keuntungan Rp26 juta per bulan. Jadi selama mereka menjalankan aksinya sudah ratusan juta diraup tanpa memperdulikan kerugian konsumen,” kata AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Pihaknya, kata AKBP Eko Tjahyo Untoro, mengamankan sebanyak ratusan galon bermerk, satu unit mobil pick up dan uang tunai.
“Bermodalkan sekitar Rp6 ribu, mereka menjual air galon bermerk menjadi Rp18 ribu. Kemudian daerah penyebaran air gallon oplosan itu di Kecamatan Ciwandan,Cilegon, bahkan sampai ke Kota Serang,” ujarnya.
Ia meminta warga waspada terhadap air galon yang dikonsumsi. Oleh karena itu, bisa melihat ciri-ciri fisik dengan memperhatikan tutup dan tulisan di galon.
“Jadi, ada kode tertentu dalam tutup botol dan kemasan galon. Kalau tutup botol kode angka dan dibadan galon sama, maka dipastikan itu asli,” ungkapnya.***