Lolos Seleksi, PPPK Guru Kabupaten Serang Bisa Ambil SK di BKPSDM, Tapi..

- 3 Agustus 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi Surat Keputusan PPPK Guru di Kabupaten Serang.
Ilustrasi Surat Keputusan PPPK Guru di Kabupaten Serang. /Gilang Lazuardi/Kabar banten

KABAR BANTEN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sudah lolos seleksi dipersilakan mengambil Surat Keputusan (SK) di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

Akan tetapi, hal tersebut hanya diperuntukkan bagi PPPK guru Kabupaten Serang yang siap menyertakan pernyataan tidak menuntut gaji tahun ini.

Dimana pada Jumat pekan lalu, sebanyak 536 PPPK sudah datang ke Kantor BKPSDM Kabupaten Serang dan meminta agar diberikan SK walau tidak diberikan gaji sementara waktu.

Ratu Tatu Chasanah mengatakan BKPSDM sebelumnya sudah menerima sekitar 500 orang PPPK yang lolos seleksi dan sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut gaji tahun ini.

"Karena kami sudah sampaikan kenapa Pemda Serang tidak bisa keluarkan SK PPPK karena kita tidak ada anggarannya, kalau ada anggarannya ngapain kita nahan SK," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di Desa Wisata Cikokelet Kecamatan Cinangka, Rabu 3 Agustus 2022.

Pihaknya sudah menyampaikan kondisi tersebut, dan sekitar 500 orang bersedia membuat pernyataan secara pribadi diatas materai.

"Jadi orang per orang namanya perjanjian kan secara hukum orang per orang, yang mengikat itu orang per orang," ucapnya.

Sehingga kata dia, jika tidak membuat surat perjanjian orang per orang maka SK tidak akan diserahkan.

"Karena sekali lagi kita belum punya anggaran di tahun ini insyallah tahun depan ada kita anggarkan," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x