Sehingga para pengurus koperasi kesulitan untuk melanjutkan melanjalankan usaha tersebut dan mencari keuntungan.
"Jadi pengurus kan kelimpungan dengan permodalan. Pemutaran modal untuk mencari keuntungan, maka disebut koperasi tidak sehat. Jangankan jasa, pokok saja tidak kembali," ujarnya.
Dia menjelaskan, apabila ditemukan koperasi tidak sehat, atau mati suri pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan dan melakukan kajian.
Ketika ditemukan koperasi tersebut tidak aktif, Wasis menuturkan, pihaknya akan membuat rekomendasi untuk menutup koperasi tersebut.
"Kami yang berhak merekomendasikan untuk ditutup, karena kan koperasi tersebut sudah tidak aktif, anggota tidak ada, pengurus tidak ada, maka kami buat rekomendasi tanpa persetujuan anggota mau pun pengurus, dan diusulkan ke kementerian," tuturnya.
Baca Juga: Rutin Gelar RAT, Dinkop dan UKM Banten Apresiasi Koperasi Karyawan Kabar Banten
Meski demikian, dia mengaku, hingga saat ini belum ada koperasi yang ditutup, dan masih diberikan kesempatan.
Sebab, beberapa tahun ini sejumlah koperasi mengalami mati suri karena terdampak pandemi Covid-19.
"Belum ada yang ditutup. Tapi jika koperasi tidak aktif tentu merugikan anggota, walau pun tidak ada kerugian bagi kami. Tapi kalau koperasi berjalan, tentu kami mendapat keuntungan, artinya kesejahteraan masyarakat berjalan, itu saja," ucapnya.***