Pengadilan Putuskan Ganti Rugi Tol Serang Panimbang di Tunjung Teja Kabupaten Serang Rp250.000permeter, Tapi..

- 8 Agustus 2022, 15:08 WIB
Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna saat memimpin rapat koordinasi terkait Tol Serang Panimbang di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Senin 8 Agustus 2022.
Asisten Daerah I Pemkab Serang Nanang Supriatna saat memimpin rapat koordinasi terkait Tol Serang Panimbang di ruang rapat Brigjen KH Syam'un, Senin 8 Agustus 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pengadilan telah memutuskan bahwa ganti rugi tanah terdampak proyek Tol Serang Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Rp250 ribu per meter.

Keputusan ganti rugi tanah terdampak Tol Serang Panimbang tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut terungkap usai Pemkab Serang melakukan rapat bersama PPK Tol Serang Panimbang dan Kementrian PUPR, Muspika Tunjung Teja di ruang rapat Brigjen KH Syam'un Senin 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Jalan Tol Serang Panimbang Dipastikan Beroperasi di 2024

Asisten Daerah (Asda) 1 Pemerintah Kabupaten Pemkab mengatakan hari ini pihaknya telah melakukan rapat sesuai dengan perintah bupati terkait program yang sudah lama yakni tahun 2020 ketika proyek tol Serang Panimbang dilaksanakan.

Dimana pada 11 Maret 2020 ada 21 masyarakat yang melaksanakan mediasi oleh Pemda dengan PPK dan PT Wika.

"Hadir dari Forkompinda dipimpin asda 1 waktu itu," ujarnya kepada Kabar Banten.

Pada saat itu kata Nanang, diketahui bahwa 21 warga itu menolak tanahnya dibayar ganti rugi Rp97 ribu per meter. Namun mereka meminta agar tanah terdampak Tol Serang Panimbang diganti Rp250 ribu per meter.

"Di mediasi tahun itu dipersilakan mereka untuk menggugat ke pengadilan. Ketika sudah inkrah akan dibayarkan sesuai hasil pengadilan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x