Perakit Odong-odong Maut di Serang Banten Ditetapkan Jadi Tersangka

- 12 Agustus 2022, 08:09 WIB
Penyidik Satlantas Polres Serang menetapkan perakit odong-odong sekaligus pemilik bengkel, MS (47) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut odong-odong di Desa Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang. sebagai
Penyidik Satlantas Polres Serang menetapkan perakit odong-odong sekaligus pemilik bengkel, MS (47) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut odong-odong di Desa Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang. sebagai /Kabar Banten/Dindin Hasanuddin

KABAR BANTEN - Jumlah tersangka kasus kecelakaan maut odong-odong di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, bertambah.

Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong, MS (47) warga Kota Tangerang sebagai tersangka dalam kasus yang menelan 10 orang korban jiwa tersebut.

Penetapan MS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut odong-odong dengan kereta api tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Korban Meninggal Odong Odong Tertabrak Kereta di Kragilan Kabupaten Serang Bertambah, Total Jadi 10 Orang

Perakit odong-odong ini diketahui sebagai pemilik bengkel, yang telah mengubah spesifikasi kendaraan roda empat menjadi odong-odong.

"Pemilik bengkel inisial MS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 Agustus 2022," kata Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, kepada wartawan.

Tiwi menjelaskan pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, disangkakan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal yang disangkakan pasal 227," jelasnya didampingi Kanitlakalantas Ipda Sandhi Pribadi.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x