Tersangka Perakit Odong-odong Maut Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

- 12 Agustus 2022, 09:43 WIB
Kondisi odong-odong setelah kecelakaan. MS (47), tersangka perakit odong-odong yang terlibat kecelakaan maut dengan kereta api di Silebu, Kragilan Serang, tidak ditahan.
Kondisi odong-odong setelah kecelakaan. MS (47), tersangka perakit odong-odong yang terlibat kecelakaan maut dengan kereta api di Silebu, Kragilan Serang, tidak ditahan. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Polisi menetapkan perakit odong-odong, MS (47) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, bertambah.

MS jadi tersangka kasus kecelakaan maut odong-odong vs kereta api, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis 11 Agustus 2022.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut odong-odong, MS warga Kota Tangerang ini tidak ditahan.

Baca Juga: Perakit Odong-odong Maut di Serang Banten Ditetapkan Jadi Tersangka

Perakit odong-odong MS diketahui sebagai pemilik bengkel, yang telah mengubah spesifikasi kendaraan roda empat menjadi odong-odong.

"Pemilik bengkel inisial MS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 11 Agustus 2022," kata Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, kepada wartawan.

Tiwi menjelaskan pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, disangkakan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal yang disangkakan pasal 227," jelasnya didampingi Kanitlakalantas Ipda Sandhi Pribadi.

AKP Tiwi menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. 

Sebab dalam pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x