Hati Hati, Pungut Tarif Pantai Anyer Cinangka Diatas Ambang Batas Bisa Kena Sanksi, Aturannya Sedang Digodok

- 18 Agustus 2022, 11:28 WIB
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono saat memberi keterangan terkait regulasi Pantai Anyer Cinangka, Kamis 18 Agustus 2022. Dindin Hasanudin/Kabar Banten
Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono saat memberi keterangan terkait regulasi Pantai Anyer Cinangka, Kamis 18 Agustus 2022. Dindin Hasanudin/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Banten sedang menggodok peraturan khusus membahas Kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur kaitan besaran tarif masuk, parkir hingga makanan di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten.

Sehingga jika dipungut diatas batas yang ditetapkan bisa dikategorikan pungli.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan aturan terkait Kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka saat ini sedang dirapatkan.

 

Aturan tersebut rencananya untuk menata kawasan Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten secara khusus.

"Belum tahu regulasi seperti apa," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 18 Agustus 2022.

Ia mengatakan yang jelas adanya aturan tersebut sebagai bentuk hadirnya Pemkab Serang untuk mengatur dan menata Pantai Anyer Cinangka melalui regulasi.

Ada berbagai macam yang akan diatur di dalam regulasi tersebut nantinya.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x