Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan, Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun

- 18 Agustus 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. Mulai 18 Agustus 2022, Pemprov Banten menghapuskan denda PKB, BBNKB II, dan memberikan diskon 20 persen pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. Mulai 18 Agustus 2022, Pemprov Banten menghapuskan denda PKB, BBNKB II, dan memberikan diskon 20 persen pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. /Kabar Banten/Rifki Suharyadi

KABAR BANTEN – Pemprov Banten menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus 2022 hingga akhir tahun mendatang.

Selain menghapus denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, Pemprov Banten juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.

Tak hanya itu, Pemprov Banten juga memberikan diskon 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online, Berikut Langkah dan Syaratnya

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut diluncurkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 18 Agustus 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

“Langkah ini diharapkan wajib pajak antusias
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucap Al Muktabar.

"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SKCK Online? Berikut Persyaratan dan Tahapannya

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x