Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapuskan, Mulai 18 Agustus sampai Akhir Tahun

- 18 Agustus 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. Mulai 18 Agustus 2022, Pemprov Banten menghapuskan denda PKB, BBNKB II, dan memberikan diskon 20 persen pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. Mulai 18 Agustus 2022, Pemprov Banten menghapuskan denda PKB, BBNKB II, dan memberikan diskon 20 persen pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. /Kabar Banten/Rifki Suharyadi

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.

Menurut Al Muktabar, wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh dalam menunaikan kewajibannya.

Ini terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik.

Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, kata dia, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari berharap kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.

Baca Juga: HUT ke 77 RI, Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak 77 Persen, Berlaku Hingga 31 Agustus 2022

"Kita berusaha memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat,” ucap Opar.

Opar mengatakan, realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x