Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.
Menurut Al Muktabar, wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh dalam menunaikan kewajibannya.
Ini terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik.
Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, kata dia, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari berharap kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
Baca Juga: HUT ke 77 RI, Pemkot Tangerang Berikan Diskon Pajak 77 Persen, Berlaku Hingga 31 Agustus 2022
"Kita berusaha memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat,” ucap Opar.
Opar mengatakan, realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen.***