Harga BBM Resmi Naik, Pemerintah Siapkan 3 Bantuan untuk Masyarakat, Apa Saja?

- 3 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, berlaku mulai 3 September 2022 dan pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai, subsidi upah serta subsidi sektor transportasi.
Ilustrasi kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, berlaku mulai 3 September 2022 dan pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai, subsidi upah serta subsidi sektor transportasi. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak, Sabtu 3 September 2022.

Kenaikan harga BBM tersebut resmi diumumkan Presiden Jokowi beserta sejumlah Menteri.

Dikutip Kabar Banten dari YouTube Sekretariat Presiden, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM tersebut berlaku mulai tanggal 3 September 2022.

"Kenaikan harga BBM, mulai berlaku hari ini (Sabtu 3 September 2022) satu jam setelah resmi diumumkan," ujarnya.

Arifin Tasrif menyampaikan bahwa harga BBM jenis
Pertalite dari Rp7.650 per liter, naik menjadi Rp10.000 per liter.

Kemudian, harga BBM jenis Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

"Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter naik menjadi Rp14.500 per liter," ujar Arifin Tasrif dalam keterangan pers, seperti dikutip Kabar Banten dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 September 2022.

Dalam keterangan pers tersebut, Pemerintah juga mengumumkan akan memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat. 

Bantuan tersebut diantaranya Bantuan Tunai Langsung (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan subsidi sektor transportasi.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah