KABAR BANTEN – Pasca kenaikan BBM pada Sabtu 3 September 2022, sejumlah tarif barang dan jasa terimbat ikut-ikutan naik.
Salah satunya adalah tarif angkutan barang, dimana ongkos truk-truk ekspedisi dan juga angkutan-angkutan barang lainnya naik hingga 25 persen.
Hal ini dikatakan tidak terelakan, mengingat naiknya BBM secara tidak langsung menjadi akar kenaikan harga-harga lainnya.
Baca Juga: Penyesuaian Harga Berkala Diberlakukan Kembali, Pertamina: Harga Pertamax akan Terus Dievaluasi
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo Banten Syaiful Bahri mengatakan, keputusan kenaikan tarif angkutan barang telah disepakati pada Jumat 3 September 2022.
Ini melalui rapat pleno yang diikuti oleh seluruh DPD Aptrindo se-Indonesia, pada pukul 19.00 WIB.
“Aptrindo Banten ikut serta pada rapat itu, berkaitan dengan respons dari kenaikan BBM yang diumumkan pemerintah pada Jumat 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Jadi pukul 14.30 WIB diumumkan pemerintah, pukul 19.00 kami rapat pleno,” katanya kepada Kabar Banten melalui telepon genggam, Minggu 4 September 2022.
Baca Juga: 32 Nama Bayi yang Dilarang dalam Islam, Hati-Hati Jangan Sampai Terkecoh!
Menurut Syaiful Bahri, keputusan kenaikan tarif angkutan barang pada dasarnya bukan hanya karena kenaikan BBM.