KABAR BANTEN - Seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, bernama Apen ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, Apen ditangkap oleh anggota Reskrim Subdit 4 Polda Banten di SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 10 September 2022 lalu.
Kapolsek Cibaliung AKP Pupu membenarkan prihal adanya penangkapan terhadap Apen oleh anggota Reskrim subdit 4 Polda Banten.
"Benar ada penangkapan, namun itu langsung dilakukan oleh personel Polda Banten," kata AKP Pupu kepada Kabar Banten, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: BLT BBM Pemerintah Cair Hari ini, Buruan Cek Rekening Sekarang
Dikatakan AKP Pupu, Apen merupakan penjual BBM eceran jenis solar bersubsidi. Apen ditangkap lantaran diduga telah melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi kurang lebih sebanyak 4 ton di Kediamannya di Wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
"Melihat data pelaku memang memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Pandeglang untuk mendapatkan atau belanja BBM jenis solar subsidi di SPBU Cibaliung dengan kebutuhan sebanyak 1500 liter per-Minggu," ungkapnya.
"Karena melebih ketentuan akhirnya Apen dibekuk oleh tim Reskrim Subdit 4 Polda Banten," sambungnya.
Lebih lanjut AKP Pupu menyampaikan, bahwa dirinya mengetahui informasi tersebut dari Pengurus SPBU Cibaliung, dikarenakan dari pihak SPBU juga ada yang dipanggil.