KABAR BANTEN - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu di sejumlah wilayah di Banten.
Dalam kasus peredaran uang palsu tersebut, polisi mengamankan lima orang pengedar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sudah banyak uang palsu beredar di wilayah Banten, antara lain di Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.
Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah
Kelima tersangka yang diamankan yakni YS, AK, SJ, DW dan SI.
Mereka ditangkap dari lokasi berbeda pada Jumat 16 September 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan para tersangka pengedar uang palsu berawal dari kegiatan patroli rutin personelnya.
Saat patroli, kata Kapolres, polisi melihat gelagat seseorang yang mencurigakan berinisial YS.
Saat dilakukan penggeledahan, diketahui dari handphone tersangka (YS) terdapat percakapan transaksi jual beli uang palsu.
"Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Yudha, saat ekspos perkara, Selasa 27 September 2022.