KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten turun tangan menyelesaikan persoalan Bank Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan dalam rangka mendukung penguatan dan restrukturisasi Bank Banten, Kejati Banten telah menggunakan perangkatnya baik di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
"Kejati Banten telah menerima permohonan dari Bank Banten terkait untuk melakukan tindakan hukum lain, baik secara mediator, fasilitator, dan konsiliator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi. Dari permohonan itu dalam waktu dua minggu menghasilkan kesepakatan salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp 9.443.667.738," ujarnya saat menggelar konferensi pers dalam Konferensi Pers Perkembangan Penguatan dan Restrukturisasi Bank Banten yang di gelar di Kejati Banten, Senin 10 Oktober 2022 di Gedung Kejati Banten, Senin 10 Oktober 2022.
Dikatakan, Kejati Banten juga mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersial, baik itu kredit investasi dan kredit modal kerja. Dan terhadap SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah mengundang atau memanggil debitur serta telah diperoleh kesepakatan akan dilakukan pembayaran.
"Kemudian para debitur yang tidak segera membayar, mereka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi jaminan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten jika mereka tidak membayar," jelasnya.
Menurutnya, upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan Kejati Banten dan Pemprov Banten dalam memperkuat Bank Banten. Permodalan yang meningkat, meningkatkan kepercayaan pada kesehatan Bank Banten itu sendiri.
"Harapan kita Bank Banten menjadi Bank unggulan masyarakat Banten. Kami melihat ada harapan kita bersama Bank Banten untuk semakin baik, dan juga tidak kalah saing dengan Bank lain," ujarnya menandaskan