Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak, Sita 89 Bundel Dokumen, Segel Dua Unit Rumah Tersangka

- 21 Oktober 2022, 21:38 WIB
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022.
Tim Penyidik Kejati Banten saat melakukan penyegelan kantor yang diduga rumah milik tersangka eks Kepala BPN Lebak kasus suap Rp15 miliar, Jumat 21 Oktober 2022. /Dok. Kejati Banten

KABAR BANTEN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung, Jumat 21 Oktober 2021.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah mantan Kepala BPN Lebak inisial AM ditetapkan menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 15 miliar untuk pengurusan hak milik tanah.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan persnya melalui Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, Jumat 21 Oktober 2021 mengatakan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah sehari sebelumnya menetapkan AM bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap tersebut.

Baca Juga: Kejati Banten Tarik Tunggakan Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Rp9,44 Miliar

Ketiga orang lainnya tersebut adalah pegawai honorer BPN Lebak inisial DER yang disangka membantu AM menerima suap, dan dua orang dari pihak penyuap yakni inisial MS, dan anaknya yang berinisial EHP.

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," ungkap Eben.

Diterangkan Eben, penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jalan Jenderal Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, dan rumah tinggal tersangka MS yang diduga sebagai kantor, di Jalan Johar No.50 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Penyidik Kejati Banten Temukan Uang Rp1,1 Miliar Terkait Dugaan Pungl

Dalam lenggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, kata Eben, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka MS.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x